PTIndominco Mandiri merupakan salah satu perusahaan tambang batubara terbesar yang mendapatkan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (P Topcountries/regions supplied by PT . Indominco Mandiri. Destination Country/Region. India. 9 shipments (100.0%) Easy access to trade data. Cleaned and organized India shipments 9 India shipments available for PT . Indominco Mandiri. Date Data Source Customer Details; 2020-08-10 Fenomenayang berkaitan dalam hal ini PT Indominco Mandiri di Kutai Kartanegara yang melakukan pembuangan limbah ilegal dari PLTU di lokasi Tambang PT Indominco Mandiri lalu divonis dengan pasal 104 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf (a) UU PPLH No 32 Tahun 2009 dengan pidana ancaman kurungan maksimal 3 tahun dan pidana denda tiga miliar rupiah. PTIndominco Mandiri adalah Pemegang Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sejak 11 November 1998 dengan luas wilayah konsesi 24.121 ha. Masa kontraknya berlaku sampai 2028 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Sebesar 65,14 persen sahamnya dikuasai oleh Saatini PT INDOMINCO MANDIRI Contractors Indonesia memberikan beragam jasa pertambangan dan konstruksi di bidang pertambangan, infrastruktur dan sipil, mekanik, elektrik, telekomunikasi dan bangunan di Indonesia. Tujuan kami adalah menjadi rekan terpilih Anda untuk jasa-jasa di atas. Kami selalu berkomitmen untuk menyelesaikan proyek tepat suro diro joyoningrat lebur dening pangastuti artinya. Gabung KomunitasYuk gabung komunitas {{forum_name}} dulu supaya bisa kasih cendol, komentar dan hal seru Repsol ye gan karena ini pengalaman ane yang sama Iya gue bilang sama dengan pengalaman agan agan kaskuser yang lain yang tidak sama di acuhkan saja , dan sama dengan thread agan donybriant cuman ingin berbagi lagi tanpa ada maksud apa apa. karena Penipuannya berganti nama Pelakunya Dari Wahyu Dwi Kristanto Ak., CP yang tren pada tahun 2013 menjadi Rahmat Dwi Yulianto, Ak., CPA di tahun 2015 ini dengan NIP. 19610623 198903 2 001 yang sama ini penipuan Perekrutan Perusahaan di pt. indominco mandiri tbk yang dulu si Wahyu Dwi Kristanto Ak., CP ini nipu untuk perekrutan di PT. CHEVRON dan juga di PT. PERTAMINA .Tbk Spoiler for Langsung aja agan, untuk bukti-bukti nya Dana APB Negara yang mau di korupsi Spoiler for ini bukti surat penipuan perekrutan di pt. indominco mandiri tbk gileee bener, gaji utk karyawan baru 7,5jute , dan di peruntukkan buat lulusan SMA/SMK sederajat. menggiurkan gan Spoiler for Gaji / salary kasian gan, utk rekan rekan yang baru mau merintis di dunia kerja awal tahun 2015 ini , semoga aja ngak ada yang teripu lagi. NB buat agan agan sekaskuser , bila hendak mencari loker atau kerja samaaja kali lebih memilah milah lah . artinya opo hehe , mksudnya memilih tmpat .mencari kebenaran info nya. jangan langsung mudah percaya. lbih baiknya lagi tanyakan ke Orang tua Bpk/Ibu dan ke Tuhan yang Maha Esa satu lagi, saya sanga bertrima kasih ke pada agan donybriant karena dia lah secara dak langsung saya tertolong dari tindak penipuan oleh si gembul ini Rahmat Dwi Yulianto, Ak., CPA kata di sms nya sih ibu . tpi saya yakin ini Bpk Bpk. hehe sekian dari saya, assalamualaikum [SPOILER=sumur thread broo donybriant ] banyak juga kok di google , agan yang hendak cari kerja lewat loker online tolong lbih berhati hati ya .semoga bermanfaat lagi 03-03-2015 1420 PollingPoll ini sudah ditutup - 6 Suarakenapa yang beginian masih ada ya ? zaman sekarang harus hati2 banget ya 03-03-2015 1420 Kaskus Maniac Posts 4,130 Mudah"an yg nipu di bakar masa...ga cuma begal aja.... 03-03-2015 1421 QuoteOriginal Posted By AldiRangers►zaman sekarang harus hati2 banget ya sumpah gan iyaa, sungguh. lbih brhati hati. kita sm sm mencari hidup. kok si gembul ini nipu nipu QuoteOriginal Posted By ombengindah►Mudah"an yg nipu di bakar masa...ga cuma begal aja.... wahahaha , kebetulan gan. klw di bakar kasian jg sih tapi orang macam ini ngak ada insaf nya terserah dari agan lagi mau di apain yang penting jangan di transferin dana 03-03-2015 1431 Ane sedih gan, udah susah dapet kerja, di tipu lagi 03-03-2015 1445 Kaskus Maniac Posts 6,260 Malah gw masih ngangur lagi 03-03-2015 1448 ngeri banget ya status indo udah darurat kali ya 03-03-2015 1449 Beeuuhh orang nyari kerja kok ya masih ditipu. Intinya si klo nyari kerja jgn mau disuruh bayar. 03-03-2015 1815 Kaskus Addict Posts 1,970 gajinya gede bener gan 05-03-2015 1120 Kaskus Addict Posts 2,580 waspadalàaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaah...............! 05-03-2015 1248 Aktivis Kaskus Posts 561 komplotan begal surat lamaran kerja yah gan ? 05-03-2015 1253 Kaskus Maniac Posts 4,610 Penipu , bisa aja ya nyarin celah 05-03-2015 1458 Penipu , bisa aja ya nyarin celah. 09-03-2015 0726 Gan ada yang pernah denger bassari enterprise ga ? ane kemaren ditelpon untuk interview ngeri ngeri nih gan seacrh digoogle ga ada itu nama nya T_T 23-09-2015 0931 KASKUS Maniac Posts 8,349 sundul dah biar bawah ane gak ketipu lagi... 23-09-2015 0932 semoga ga ada yang kena lagi ya gan kayak atas ane 23-09-2015 0937 Tamabhan juga Dari ane gan, hati-hati dengan namanya PT Trans Joe Indonesia. Sepertinyya incarannya Anak SMA atau fresh graduate. Kejadian Di Alami Oleh Adek saya yang lulusan SMA. Suruh interview tgl 21 Feb 2017 Dan sruh ketemu dengan IBU adeva fradella . Interview Dari jam 08- Sampe sana malah Di Tanya bawa uang berapa? Di tujukan untuk dP terlebih dahulu untuk keperluan sergaam 500rb dengan polosnya Adek sy ksih 100rb dulu, sisanya ke esokan harinya. Padahal belum tentu Di trima. Keesokan harinya Adek saya dateng lagi Karena pas plg interview udh Veritas dlu ke saya menyarankan untuk ambil lagi uangnya yg dksih krna say pikir Inudh pasti modus penipuan. Alhasil Adek saya dateng ke org yg sama Dan ketika akan Di minta uangnya dia blg dengan alesan uangnya sudah Di sector ke Kantor pusatnya untuk keperluan administration test. Himbauan untuk tenant yang punya saudarah utk berhati dengan modus Ini. PT Trans Joe Indonesia Alamat UBUD village jk. hOS Cokroaminoto Ciledug Raya, jimbaran food village blok JFV sudimara timur - Ciledug tangerang 22-02-2017 1149 Kaskus Maniac Posts 4,250 jejak gan 22-02-2017 1203 Temen ane juga dapat panggilan interview ke alamat tersebut gan. Dapat SMS untuk interview PT. Trans Otopards Yth, Calon Karyawan Thank you for your registration By Indeed. Data yang anda kirimkan telah Lolos Seleksi Berkas. Selanjutnya kami mengundang anda mengikuti Interview Pra-Bekerja pada, Hari/tgl Jumat, 31 Maret 2017 Pukul WIB Alamat UBUD Village. Jln Ciledug Raya, Jimbaran Food Village blok JFV Sudimara Timur-Ciledug Tangerang Patokan Dr arah Kebayoran lama UBUD VILLAGE berada disamping SPBU Mencong dan sebelum Pertigaan Mencong. Syarat - CV dan Lamaran - Alat Tulis Bertemu Bpk Abyan Ardhani Regards, HR Management Lalu PT TRANS OTOPARDS itu ada website nya juga tapi isinya copy paste dari isi website ASTRA INTERNATIONAL cek aja di tab Visi Misi, Bisnis Otomotif, Penghargaan, bahkan foto di Hubungi Kami. Bisa bandingkan sendiri 31-03-2017 1020 Waaahhh iya tuh yg UBUD VILLAGE CILEDUG udah track record kayaknya Gan, alamatnya sama cuma ganti nama doank keknya, tadi pagi ane interview disitu, dgn polosnya gw kasih 100ribu buat daftar tes.. Apeeeesss 31-07-2017 1130 [Jakarta, 8 Maret 2018] Jaringan Advokasi Tambang JATAM mendesak Pemerintah dan Pengadilan Negeri Tenggarong tidak hanya menjatuhkan pidana lingkungan hidup berupa denda atas PT Indominco Mandiri, namun juga menjatuhkan hukuman pidana penjara dan pencabutan izin tambang agar perusahaan batubara ini hengkang dari Indonesia. Putusan pidana lingkungan hidup atas PT Indominco Mandiri tersebut dijatuhkan setelah KLHK menerima laporan warga Desa Santan, Kalimantan Timur yang mengalami dampak buruk dari seluruh lingkaran bisnis batubara indominco mulai dari Penambangan, Pembakaran PLTU, dan pembuangan limbahnya. JATAM juga mempertanyakan Putusan Pidana Lingkungan Hidup Nomor 526/Pidsus/LH/2017/ yang memberikan Pidana Denda sebesar 2 miliar rupiah namun menghilangkan pidana penjara kepada pimpinan perusahaan asing, Banpu Group Thailand. Tercantum diputusan yang diputuskan 4 Desember 2017, Direktur PT Indominco Mandiri saat ini bernama Andre Herman Bramantya Putra menggantikan direktur sebelumnya yang berkewarganegaraan Thailand, Kirana Limpaphayom. Padahal sesuai Pasal 60, Pasal 104, dan Pasal 116 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH disebutkan, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun dan denda paling banyak Rp tiga miliar rupiah. Anehnya, Putusan Hukum terhadap PT Indominco Mandiri hanya menjatuhkan pidana denda sebesar dua miliar rupiah, tapi tidak menghukum terdakwa yang melakukan pengelolaan limbah B3 fly ash dan bottom ash sebanyak 4000 ton dengan perusahaan berizin putusan terlampir. “Putusan ini menandakan posisi dan sikap para penegak hukum yang setengah-setengah dalam menindak pelaku tindak pidana kejahatan korporasi, dan tentu saja tidak akan berdampak pada korporasi ini,” ujar Koordinator JATAM Nasional, Merah Johansyah. Padahal, Peraturan Mahkamah Agung, Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana pada korporasi sudah dengan jelas mengatur itu, bahkan pemerintah juga memiliki diskresi sekaligus kewenangan untuk mencabut izin tambang. “Jika suatu perusahaan sudah melakukan pidana korporasi mestinya sebagai suatu peristiwa kejahatan hukum tertinggi sudah tak boleh lagi beroperasi,” jelas Merah. Perusahaan tambang batubara PT. Indominco Mandiri adalah perusahaan yang beroperasi di tiga kawasan di Kalimantan Timur, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Bontang, dan Kutai Timur. Tambang batubara ini juga mendapat keistimewaan dari pemerintah dengan menambang di kawasan hutan lindung. Selain aktivitas pengerukan batubara, PT Indominco juga memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU dengan kapasitas 2X7 MW. PLTU ini berada di Desa Santan Tengah dan Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kukar. Pada 19 Oktober 2017, Pengadilan Negeri Tenggarong melakukan sidang lapangan di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU milik PT. Indominco Mandiri. Sidang lapangan ini terkait kasus dugaan pembuangan limbah fly ash dan bottom ash yang ditengarai dilakukan tanpa izin oleh PT Indominco Mandiri. Hadir dalam sidang lapangan saat itu, Nasrullah Kepala Desa Santan Tengah, dan beberapa perwakilan warga Santan Ilir dan Santan Tengah. Namun tidak semua warga diperbolehkan untuk masuk di lokasi sidang lapangan. Taufik, salah satu warga Santan Ilir yang ikut mengawal proses sidang ini mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dan merasa dihalangi oleh pihak keamanan perusahaan. “Padahal yang paling pertama mendapatkan dampak dari aktifitas PLTU adalah warga Santan karena terpapar debu dan asap,” ujar Taufik. Warga Santan, Marangkayu menegaskan akan mengawal kasus ini sampai selesai. “Sudah cukup Sungai Santan yang dicemari. Jangan lagi menambah pencemaran melalui diudara dan air tanah,” tandas Romiansyah, salah seorang warga lainnya. Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan, kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Indominco Mandiri ini terungkap pada September 2015 lalu. “Kasus ini dilaporkan warga ke KLHK, KLHK kemudian yang memproses hukum,” ungkapnya. Menurut Rupang, PT Indominco memang harus diadili mengingat tempat pembuangan limbah fly ash dan bottom ash tidak berizin dan sudah mencemari tanah dan udara. Bahkan perusahaan ini menambang di luar konsesi. “Kami mendesak Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar agar mengambil tindakan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan atau Perjanjian Kerjasama Pertambangan Batubara PKP2B PT Indominco Mandiri seluruhnya,” tegas Rupang. Putusan Pidana ini dapat menjadi dasar pencabutan atau sanksi administrasi maksimal sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 2 tahun 2013 tentang Sanksi Adminstratif Pencabutan Izin bagi perusahaan, sesuai dengan prinsip hukum UU PPLH, Premium Remedium yang artinya sanksi administratif maksimal dapat dilakukan bersamaan dengan Pidana, tanpa menunggu salah satunya. “Kami ingin PT Indominco Mandiri angkat kaki dari Kalimantan dan Indonesia, seluruh bantuan keuangan dan finansial penyokong mereka harus diminta pertanggungjawabannya” tutup Rupang. Kontak Dinamisator JATAM Kaltim Pradarma Rupang +62 852 5050 9899 Koordinator Nasional JATAM Merah Johansyah +62 813 4788 8228 ________________________________________________________________ Lampiran Baca Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong atas PT Indominco Mandiri di sini Penipuan atas nama PT. Indominco mandiri, Bontang Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT. Indominco Mandiri, dan atas nama PT yang lainnya yg pernah menjadi korbannya dan kemudian juga digunakan sebagai alat penipuan. Modus yang kami alami adalah Pelaku atas nama Head of Purchasing mengundang kami datang ke lokasi kantor tambang di Nunukan untuk meminta detail spesifikasi dan tandatangan kontrak SPK. Pelaku mengatur schedule meeting dan penerbangan serta hotel untuk kami menginap dengan mengirimi kami bukti itenary dan kami diminta untuk mentransfer sejumlah dana yg tertera pada invoice. Pelaku juga mengirimkan surat yang menyatakan bahwa Dana tersebut bisa di reimburst ketika kami sudah sampai di lokasi. Pelaku saat ini sudah menerima data perusahaan dan data personil kami yg kami serahkan sebagai keseriusan kami untuk menerima project. dan kami juga khawatir jika data perusahaan kami dijadikan sebagai alat penipuan oleh pelaku. Setelah di telusuri ternyata zonkkk Demikian, terimakasih 23-06-2020 1942 BONTANG - Emiten batu bara PT Indo Tambangraya Megah Tbk. ITMG melalui anak usahanya, PT Indominco Mandiri IMM, menargetkan proyek gasifikasi batu bara dapat beroperasi secara komersial pada Tjahya Saputra, Kepala Teknik Tambang Indominco Mandiri, menyampaikan berdasarkan kajian awal Indominco Mandiri dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tekmira yang rampung pada akhir 2022, status proyek gasifikasi baru bara perseroan potensial untuk dikembangkan."Status kajian awal potensial untuk dikembangkan gasifikasi batu bara di wilayah operasi Indominco," jelasnya di kawasan operasional Indominco Mandiri di Bontang, Kalimantan Timur, Kamis 16/3/2023.Rencananya gasifikasi batu bara menggunakan sistem bawah tanah underground coal gasification/ UCG. Berdasarkan kajian diperkirakan proyek ini akan menelan investasi sekitar US$200 juta Rp3,06 triliun dengan estimasi kurs per dolar AS. Selanjutnya, pada bulan Maret 2023, Indominco rencananya akan menandatangani nota kesepahaman MoU dengan PT Pupuk Kaltim PKT, sebagai calon pelanggan. MoU Indominco dan PKT bertujuan mengkaji potensi UCG bersama-sama. Hal ini menjadi langkah maju proyek gasifikasi karena sudah memiliki calon pelanggan tetap untuk jangka Indominco akan melakukan uji coba proyek gasifikasi batu bara pada 2023-204, dan studi kelayakan feasibility study/FS ditargetkan rampung pada 2025. Era menjelaskan, setelah FS rampung, proyek UCG diharapkan langsung beroperasi secara komersial commercial operations date /COD.Nantinya Indominco akan mentransfer gas hasil gasifikasi batu bara ke PKT, yang kemudian diolah PKT menjadi pupuk sekitar ton per tahun. Untuk memenuhi kebutuhan pupuk tersebut, sambung Era, dibutuhkan batu bara sekitar 2 juta-3 juta ton dalam proses optimistis proyek gasifikasi batu bara Indominco dapat terealisasi karena sudah memiliki pasar jangka panjang yang jelas, yaitu PKT. Apalagi diperkirakan PKT akan mengalami kekurangan suplai gas mulai 2027-2028. Selain itu, infrastruktur jaringan gas bisa memakai fasilitas existing dari Pertamina."IMM optimistis proyek UCG berlanjut karena dekat dengan pasarnya, yakni PKT sehingga mengurangi biaya transportasi dan proses. Untuk jaringan gas nanti bisa pakai yang punya Pertamina, apakah itu sewa, nanti bisa kami diskusikan," keunikan sistem UCG ialah tidak merusak area permukaan tanah untuk mengambil batu bara. Hal itu tentunya mengurangi biaya pengeboran sekaligus menjaga lingkungan. Adapun, tingkat kedalaman pengeboran bisa mencapai 350 meter-900 meter di bawah Indominco sendiri, potensi batu bara yang bisa ditambang hanya 30 persen, sedangkan 70 persen tidak bisa diambil karena terlalu dalam dan mahal menurut perhitungan skala keekonomian. Adanya proyek UCG dapat meningkatkan potensi keekonomian dari batu bara yang sebelumnya tidak bisa ditambang."Dengan proyek UCG kami tidak perlu mengubah rona muka tanah. Dari sisi lingkungan tentunya akan lebih hijau karena tidak harus motong atau menggunakan alat keruk besar. Ini cukup potensial kalau memang bisa berhasil, dan kami upayakan untuk berhasil," ini, rerata produksi batu bara Indominco berkisar 6 juta-7 juta ton per tahun. Adapun, produksi tersebut di luar produksi batu bara nantinya untuk proyek UCB 2 juta-3 juta ton per tahun. Berdasarkan data ITMG, target produksi batu bara Indominco pada 2023 mencapai 6,4 juta ton, dengan cadangan 24 juta ton dan sumber daya 240 juta ton. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Estadão Conteúdoi 04/03/2021 - 1538 A suspeita de uso de informação privilegiada em operações com papéis da Petrobras, em meio à crise entre o presidente Jair Bolsonaro sem partido e a estatal, colocam sob os holofotes um dos mais graves ilícitos do mercado de capitais. A comprovação dos casos é complexa, principalmente quando quem lucra com a informação vazada não é diretamente ligado à companhia. De 2008 a 2018, a Comissão de Valores Mobiliários CVM abriu 54 processos sancionadores contra 158 acusados de “insider trading” o termo usado no mercado para informação privilegiada, resultando em 66 condenações administrativas, segundo levantamento da FGV Direito-SP. Na esfera criminal, houve apenas uma sentença condenatória definitiva no País. Criminalizada em 2001, a conduta prevê pena de reclusão de 1 a 5 anos e multa de até três vezes o montante da vantagem obtida com o crime. Vinte anos depois, o Brasil teve apenas uma condenação definitiva – no caso da oferta da Sadia pela Perdigão – e nenhuma prisão. Em 2019, Eike Batista foi condenado a 8 anos e 7 meses de prisão, e a pagar multa de R$ 82,8 milhões, por insider com papéis da OSX, mas em primeira instância. Em 2017, os irmãos Joesley e Wesley Batista chegaram a ter prisão preventiva decretada pelo crime. Na esfera administrativa, a multa recorde aplicada pela CVM em um caso de insider foi de R$ 536,5 milhões, imposta a Eike Batista por negociar ações da OGX com base em informação privilegiada. A cifra corresponde a duas vezes e meia o valor das perdas evitadas pelo empresário com a operação. A segunda maior foi a pena de R$ 26,4 milhões ao banco suíço Credit Suisse, em 2010. Na recente crise da Petrobras, tudo indica que a investigação da CVM terá como principal alvo uma operação atípica com opções de venda de ações da estatal no fim da tarde da quinta-feira, 18 de fevereiro, logo após a reunião entre Bolsonaro e um time de seis ministros no Palácio do Planalto para tratar de preços dos combustíveis e antes da live em que o presidente disse que “alguma coisa” aconteceria na petrolífera nos próximos dias. Duas ordens de compra foram realizadas naquele dia uma de 2,6 milhões de opções, às 17h35, e outra às 17h44, de 1,4 milhão de papéis, ambas com preço de R$ 0,04. A movimentação revelada pelo jornal O Globo e confirmada pelo Estadão/Broadcast a partir de dados da B3, a Bolsa de São Paulo, indica que um investidor pode ter lucrado R$ 18 milhões com as opções, negociadas em volume que só faria sentido se ele realmente acreditasse que as ações iriam cair ao menos 8% no pregão seguinte. A hipótese mais provável, caso a infração se comprove, é de que a informação tenha vazado para um agente de mercado. A situação configura o chamado “insider” secundário, praticado por alguém sem ligação direta com a companhia e, por isso, de mais difícil comprovação. A Lei 13706/2017 criminalizou esse “insider” indireto, que pode envolver parentes de executivos, investidores, fundos e ex-administradores da empresa. Antes, apenas os “insiders” primários – que têm acesso à informação relevante na fonte e dever de sigilo, como diretores, conselheiros e controladores – podiam ser condenados pela Justiça. Indícios Como a obtenção de prova direta do ilícito de “insider trading” é praticamente impossível, sua comprovação pode ser feita com base em indícios, desde que eles sejam fortes, consistentes e convergentes. “São utilizados como parâmetro a atipicidade das operações, seu timing em relação à divulgação da informação relevante e os vínculos da pessoa que efetuou a negociação com pessoas que comprovada ou presumidamente tinham posse da informação relevante ainda não divulgada”, diz o advogado Carlos Martins Neto, sócio do Moreira Menezes, Martins Advogados. O ex-diretor da CVM, Otavio Yazbek, afirma que não se pode descartar a possibilidade de a negociação de opções ter sido uma operação regular de “hedge” proteção, mas diz haver indício forte no fato de que o lote comprado era muito grande. “Quando se toma risco, a lógica é não apostar todas as suas fichas”, diz. Para supervisionar casos de insider, a CVM conta com a BSM, braço de supervisão da B3 que monitora e coleta informações relativas a transações suspeitas. Juntas, elas seguem o fluxo da informação no mercado e das operações realizadas. Também são utilizados programas de computadores especializados em identificar transações atípicas no mercado. A jurisprudência da CVM diz que não é necessário demonstrar o meio de acesso à informação pelo “insider” secundário ou a cadeia de ligações pela qual o investidor obteve a informação privilegiada, valendo também a prova indiciária. Embora essa identificação da origem da informação não seja obrigatória, especialistas concordam que o ideal seria haver essa comprovação. A advogada e ex-diretora da CVM Luciana Dias afirma que a criminalização do “insider” secundário abre espaço, em última instância, para o uso de mecanismos como pedidos de quebra de sigilo telefônico e de dados, além da possibilidade de atuação conjunta com o Ministério Público e a Polícia Federal. No caso específico da Petrobras, o melhor caminho para comprovar o trajeto da informação seria averiguar os participantes da reunião ministerial. Levantamento sobre a punição desses casos feito pela professora da FGV Direito-SP Viviane Muller Prado mostra que, na maior parte dos processos, as penas aplicadas pela CVM e o Judiciário têm sido multa de duas a três vezes o ganho obtido pelo acusado. “Só uma parte dessas operações cai na peneira do regulador, por isso, quando a CVM pega um insider’, tem de punir com rigor”, diz Luciana Dias. O mesmo parâmetro é usado na maior parte dos acordos firmados pela autarquia para resolver os casos sem julgamento, método que para Viviane, é válido sobretudo pela economia processual, embora com menor efeito simbólico. De 2008 a 2018, a CVM aceitou 50 propostas de termo de compromisso em casos de “insider”, no qual o acusado não assume culpa. Nesse mesmo período, 62 propostas foram rejeitadas.

penipuan pt indominco mandiri