Tentusaja dengan keterbatasan ilmu pengetahuan yang saya miliki. Kidung Di Atas Tanah Jawi bercerita tentang perjalanan seorang pemuda bernama Arya Gading. Berlatar belakang kerajaan Pajang di bawah pemerintahan Sultan Hadiwijoyo. " Paraji Gading sebenarnya aku sama sekali tidak menganggap perlu mempergunakan senjata ini. Namun terpaksa Dasarhukum tentang pembuktian diatur didalam Pasal 183 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur berkaitan tentang hakim seseorang yang memiliki ilmu pengetahuan yang menganalisa senjata dan peluru yang digunakan dalam suatu tindak pidana. Dalam perkara ini keterangan dari mempergunakan alat - alat bukti itu saja AlQuran menerangkan bahwa manusia berasal tanah dengan mempergunakan bermacam-macam istilah, seperti : Turab, Thien, Shal-shal, dan Sualalah. Pada waktu itu ilmu materialisme ini menjadi senjata moril / idiologis bagi perjuangan klas borjuis melawan klas feodal yang masih berkuasa ketika itu. Juhaya S. Pradja,1987 filsafat ilmu tentang AlMaraghi mengungkap bahwa hikmah di sini adalah informasi tentang ilmu pengetahuan, hidayah, dan kecerdasan yang membawa kepada kebenaran bagi orang yang mau mempergunakan akal dan mengendalikan nafsunya. [39] Ilmu pengetahuan yang dimaksud di sini adalah kisah-kisah yang terjadi sebelumnya, mempunyai nilai yang sangat tinggi sekali. Kisah Ilmutentang mempergunakan senjata Kesimpulan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata artileri adalah senjata untuk melontarkan proyektil. Arti lainnya dari artileri adalah pasukan tentara yang bersenjata berat. suro diro joyoningrat lebur dening pangastuti artinya. Sistem kami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS ilmu tentang mempergunaka senjata. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS Teka Teki Silang populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu. Masukkan juga jumlah kata dan atau huruf yang sudah diketahui untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Gunakan tanda tanya ? untuk huruf yang tidak diketahui. Contoh J?W?B Sistem kami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS ilmu tentang menpergunakan senjata. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS Teka Teki Silang populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu. Masukkan juga jumlah kata dan atau huruf yang sudah diketahui untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Gunakan tanda tanya ? untuk huruf yang tidak diketahui. Contoh J?W?B Kemajuan bioteknologi selayaknya menyumbangkan manfaat untuk kesejahteraan manusia serta harus mempertimbangkan nilai-nilai moral dan kemanusiaan. Hal ini bertentangan dengan penggunaan senjata biologis sebagai senjata yang mampu menjadi pemusnah kajian filsafat, penggunaan senjata biologis ini dapat dipandang menurut pandangan aksiologi yaitu teori yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh dan menujukkan kaidah-kaidah yang harus kita perhatikan dalam menerapkan ilmu menjadi hal yang praktis. Aksiologi memuat pemikiran tentang masalah nilai-nilai termasuk nilai-nilai moral, agama, dan nilai keindahan. Aksiologi mampu memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan kegunaan ilmu pengetahuan, hubungan antara kegunaan dan kaidah moral, penentuan objek sesuai kaidah moral, dan hubungan antara teknik dan prosedur metoda ilmiah dengan norma-norma moral. Dalam hal ini penerapan teknologi rekayasa genetika dalam pembuatan senjata biologis pemusnah masal harus mempertimbangkan nilai-nilai moral dan kemanusiaan. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal Filsafat Indonesia, Vol 1 No 1 2018 ISSN E-ISSN 2620-7982, P-ISSN Jurnal Filsafat Indonesia 65 Pandangan Aksiologi Terhadap Riset Dan Aplikasi Senjata Biologis Euis Erlin Program Studi Pendidikan Biologi,FKIP Universitas Galuh Ciamis e-mail erlin123 Abstract Kemajuan bioteknologi selayaknya menyumbangkan manfaat untuk kesejahteraan manusia serta harus mempertimbangkan nilai-nilai moral dan kemanusiaan. Hal ini bertentangan dengan penggunaan senjata biologis sebagai senjata yang mampu menjadi pemusnah kajian filsafat, penggunaan senjata biologis ini dapat dipandang menurut pandangan aksiologi yaitu teori yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh dan menujukkan kaidah-kaidah yang harus kita perhatikan dalam menerapkan ilmu menjadi hal yang praktis. Aksiologi memuat pemikiran tentang masalah nilai-nilai termasuk nilai-nilai moral, agama, dan nilai keindahan. Aksiologi mampu memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan kegunaan ilmu pengetahuan, hubungan antara kegunaan dan kaidah moral, penentuan objek sesuai kaidah moral, dan hubungan antara teknik dan prosedur metoda ilmiah dengan norma-norma moral. Dalam hal ini penerapan teknologi rekayasa genetika dalam pembuatan senjata biologis pemusnah masal harus mempertimbangkan nilai-nilai moral dan kemanusiaan. Keywords Aksiologi, Senjata Biologis 1. Pendahuluan Berkembangnya ilmu pengetahuan akan seirama dengan tumbuh kembangnya peradaban umat manusia. Melihat dari sebuah perjalanan sejarah, ilmu pengetahuan sains mengalami perkembangan yang sangat drastis dari masa ke masa. Dari awal tunbuhnya sains sampai berkembangnya sains, para ilmuwan tak pernah behenti berusaha ingin menemukan sesuatu yang baru dan selalu mencoba bagaimana ia mendapatkan sebuah sains yang belum pemah ada di zaman dahulu dan sekarang. Seiring dengan perkembangan ilmu tersebut, maka peran ontologi, epistimologi ,dan aksiologi senantiasa mewamai ilmu tersebut Peradaban manusia sejak kemunculannya tidak dapat dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berkat perkembangan ilmu pengetahuan ini, manusia dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan hidupnya, menggapai cita-cita dan ambisinya maupun merealisasikan sesuatu yang sebelumnya dianggap sebagai sesuatu yang sulit dapat dilaksanakan. Kemudahan yang diperoleh dapat berupa kemudahan dalam bidang kesehatan, pengangkutan pemukiman, pendidikan, kesehatan, komunikasi bahkan sampai alat-alat teknologi canggih seperti persenjataan Suriasumantri, 2010. Kemudahan dalam kehidupan manusia akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membangun peradaban baru umat memberikan kemudahan dan kesejahteraan kehidupan manusia. Namun, kemajuan itu tidak selamanya membawa berkah tetapi juga dapat menyebabkan malapetaka dan kesengsaraan, bahkan boleh dianggap sebagai hukuman bagi umat manusia. Sejak awal sejarah perkembangannya, ilmu telah dikaitkan dengan tujuan perang. Fakta ini dapat menimbulkan gejala dehumanisasi bahkan bisa meniadakan hakikat manusia itu sendiri sebagai makhluk sosial. Manusia sebagai mahluk sosial memiliki kewajiban untuk mensejahterakan dirinya, keluarga dan lingkungannya. Tetapi, sifat keserakahan manusia telah membawa pada sifat-sifat untuk menguasai orang lain dan bahkan menguasai dunia untuk kepentingan diri dan tujuan politiknya. Sifat keserakahan ini menyebabkan manusia mencari cara yang paling mudah dengan berbagai jalan seperti menggunakan senjata untuk menjajah hak-hak orang lain atau negara pengetahuan telah menghantarkan manusia pada penguasaan teknologi dan mempermudah kehidupan manusia. Dengan teknologi, manusia dapat membuat senjata yang canggih yang dapat Jurnal Filsafat Indonesia, Vol 1 No 1 2018 ISSN E-ISSN 2620-7982, P-ISSN Jurnal Filsafat Indonesia 66 memusnahkan umat manusia lain. Salah satu hasil ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang persenjataan adalah senjata biologi. Senjata berbahaya ini dapat menimbulkan kehancuran dan kerusakan yang teramat dahsyat. Senjata biologis sering disebut sebagai “senjata nuklir orang miskin”. Biaya maupun teknologi yang diperlukan untuk membuat senjata biologis jauh lebih rendah dan mudah dibanding senjata nuklir atau kimia. Walaupun demikian, efek penghancuran massanya tidak kalah hebat dibanding kedua senjata tadi. Menurut perhitungan Office of Technology Assessment di Konggres Amerika pada tahun 1993, 100 kg spora bakteriBacillus anthracis yang disebarkan di atas ibukota Washington bisa menimbulkan korban 3 juta jiwa. Dalam kenyataannya, penyebaran bakteri serupa dari instalasi pembuatan senjata biologis Rusia di kota Yekaterinburg pada tanggal 2-3 April 1979 telah menelan korban tewas „puluhan ribu jiwa‟ di daerah sekitarnya menurut laporan Union for Chemical Safety. Kenyataan ini telah menjadi bagian dalam melahirkan pemikiran tentang hakikat ilmu dalam filsafat. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sudah selayaknya memberikan dampak positif pada kehidupan manusia berupa ilmu pengetahuan dan teknologi yang didampingi oleh nilai-nilai moral. Bahasan tentang moral, etika penggunaanteknologi senjata biologis akan dibahas dalam artikel ini ,dengan tujuan untuk memberikan kesadaran kepada kita tentang bahaya senjata biologis apabila digunakan untuk mencapai ambisi dan cita-cita manusia untuk menguasai manusia lainnya dengan cara yang salah. Perjanjian di tingkat internasional yang melarang penggunaan senjata biologis dimulai sejak Geneva Protocol tahun 1925. Akan tetapi, sejarah memperlihatkan bahwa pengembangan senjata biologis tetap berlanjut. Salah satu contoh yang terdokumentasi adalah penggunaan senjata biologis oleh tentara Jepang dalam perang dunia ke-2 di Cina. Untuk itu, pada tahun 1972 disepakati perjanjian Biological and Toxin Weapon Convention BTWC yang disponsori oleh PBB. Dalam perjanjian ini, lebih ditegaskan lagi mengenai “pelarangan dalam pengembangan, pembuatan dan penyimpanan segala jenis senjata biologis”. Sampai saat ini tak kurang dari 140 negara telah menandatangi perjanjian ini, termasuk Indonesia, Amerika, dan tetapi kelemahan utama BTWC adalah tidak adanya kesepakatan bersama untuk pengawasan dan pembuktian, sehingga terbukti masih ada negara yang melakukan pelanggaran ,mengembangkan senjata biologis walaupun ikut menandatangani persetujuan tersebut. Penggunaan senjata biologi ini, akan dikaji secara aksiologi akan memberikan pandangan dari aspek moral. Aksiologi dipahami sebagai teori nilai yang berkaitan dengan penggunaan dari pengetahuan yang diperoleh. 2. Metode Kajian ini dilakukan dengan studi literatur dari beberapa sumber yang relevan. Kajian-kajian tentang berbagai informasi senjata biologis, baik mengenai jenis,kerugian, bahaya, pengembang dan penggunanya disajikan pada artikel ini , lalu dikaji dengan pandangan secara aksiologi yang ditinjau dari segi moral, segi kemanusiaan. 3. Hasil dan Pembahasan Terminologi Aksiologi Aksiologi adalah cabang filsafat yang membicarakan tentang orientasi atau nilai suatu kehidupan. Aksiologi disebut juga teori nilai karena ia dapat menjadi sarana orientasi manusia dalam usaha menjawab suatu pertanyaan yang amat fundamental, yakni bagaimana manusia harus hidup dan bertindak? Yang pada akhirnya teori nilai ini melahirkan etika dan estetika. Secara moral aksiologi dapat dilihat dari adanya peningkatan kualitas kesejahteraan dan kemaslahatan umat pada perkembangan keilmuan. Nilai-nilai bertalian dengan apa yang memuaskan keinginan atau kebutuhan seseorang, kualitas dan harga sesuatu atau appreciative respon Adib , 2010 . Kata aksiologi secara bahasa berasal dari kata Yunani, axion; nilai dan logos; ilmu, yang berarti teori tentang nilai value. Pertanyaan masalah ini menyangkut antara lain untuk apa pengetahuan ilmu ini digunakan? Bagaimana kaitan antara cara penggunaannya dengan kaidah-kaidah moral? Bagaimana kaitan metode ilmiah yang digunakan dengan norma-norma moral dan profesianal Vardiansyah D dalam SanprayogiM, Chaer T, 2017, 2008 Aksiologi memiliki sebuah makna sebagai value dan valuation. Dalam pengertian sempit, nilai dapat memiliki arti sebagai sesuatu yang baik, menarik, dan bagus. Adapun dalam pengertian luas, nilai memiliki makna sebagai suatu kewajiban, kebenaran, dan kesucian. Nilai sebagai kata benda konkret, contohnya ketika kita berkata kepada sesuatu yang bernilai Jurnal Filsafat Indonesia, Vol 1 No 1 2018 ISSN E-ISSN 2620-7982, P-ISSN Jurnal Filsafat Indonesia 67 seperti nilainya, nilai dia, dan sistem nilai. Nilai digunakan sebagai kata kerja dalam ekspresi menilai, memberi nilai, dan dinilai. Jalaludin dan Idi, 1997106. Nilai juga lebih menunjukkan kepercayaan tentang baik dan buruk dari seseorang. Dengan demikian nilai bagi seseorang itu merupakan pandangan atau anggapan atau kepercayaan mengenai sesuatu itu baik atau buruk. Pendapat lain tentang aksiologi telah dikemukakan oleh Suriasumantri 2010 dan Firman 2018 yang menyatakan bahwa aksiologi adalah teori yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang juga menujukkan kaidah-kaidah apa yang harus kita perhatikan di dalam menerapkan ilmu menjadi hal yang praktis. Aksiologi memuat pemikiran tentang masalah nilai-nilai termasuk nilai-nilai ke-Tuhanan. Misalnya nilai moral, nilai agama, nilai keindahan estetika. Aksiologi mengandung pengertian lebih luas dari etika atau higher values of life nilai-nilai kehidupan yang bertaraf tinggi. Aksiologi memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan seperti untuk apa pengetahuan yang berupa ilmu itu dipergunakan? Bagaimana kaitan antara cara penggunaan tersebut dengan kaidah-kaidah moral? Bagaimanakah kaitan antara teknik prosedural yang merupakan operasionalisasi metode ilmiah dengan norma-norma moral atau profesional?” Hasil kemajuan teknologi dapat membawa sebuah negara ke arah kemajuan dalam berbagai bidang, baik sosial, ekonomi dan persenjataan. Kemajuan tersebut membawa banyak perubahan kebiasaan, tradisi dan budaya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan terdapat lima hal yang telah berubah selama periode perkembangan teknologi di dunia diantaranya 1 perubahan-perubahan dalam struktur industri berupa meningkatnya sektor jasa dan peranan teknologi canggih pada bidang manufaktur, 2 perubahan-perubahan dalam struktur pasar berupa pasar persenjataan, 3 pengelolaan bisnis menjadi semakin beragam, 4 perubahan-perubahan dalam struktur kepegawaian berupa tenaga professional yang telah terlatih dalam bidang teknik menjadi semakin meningkat, dan 5 perubahan-perubahan struktur masyarakat berupa meningkatnya jumlah penduduk usia tua dan konsep “keluarga besar” dalam proses diganti dengan konsep “keluarga kecil”. Perubahan-perubahan dalam nilai-nilai sosial berupa penghargaan yang lebih tinggi terhadap keuntungan secara ekonomis daripada masalah-masalah keadilan, meningkatnya kecenderungan masyarakat untuk bersikap individualistik dan semakin merajalelanya peperangan dan persenjataan. Dalam bidang industri persenjataan telah lahir persenjataan canggih yang salah satunya dalam bentuk senjata biologis. Perkembangan senjata ini telah mendominasi salah satu hasil perkembangan dalam bidang ilmu pengetahuan. Perkembangan Riset dan Aplikasi Senjata Biologis Proses riset dimaknai sebagai wadah pergulatan yang dilalui oleh peneliti. Peneliti akan menemukan jawaban atas segala hal yang diajukan dalam rangka menemukan jawaban untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dalam proses penelitian inilah sesungguhnya akan terlihat uji coba atas kemampuan dan ketrampilan peneliti untuk mengukur sejauhmana peneliti berkualitas atas riset yang dilakukan. Hasil riset ini berupa temuan dan teknologi tepat guna baik berupa barang, benda dan hasil teknologi canggih seperti peralatan persenjataan perang seperti senjata kimia. Dalam banyak hal, seringkali dijumpai persiapan-persiapan atau bekal pra riset yang banyak mengalami perubahan sebagai akibat dari situasi dan kondisi lapangan yang memberikan tuntutan lain seperti tujuan politik dan cita-cita pemimpin. Contoh yang seringkali dijumpai adalah terjadinya penemuan-penemuan hasil teknologi yang menimbulkan masalah baru yang menjadi masalah dalam penelitian dan diluar prediksi dalam rancangan penelitian sebelumnya. Hal ini sepenuhnya tergantung pada peneliti untuk melanjutkan atau menata ulang risetnya. Aksiologi dalam riset bertujuan agar riset yang dilakukan bermanfaat bagi kemaslahatan hidup manusia, baik secara teoritis atau akademik maupun secara empirik. Nilai manfaat dari ilmu pengetahuan sebaiknya terpikirkan sejak peneliti memulai pra riset. Seringkali kemanfaatan riset ini baru terpikirkan dan digarap pada penyusunan akhir-akhir penulisan laporan penelitian. Padahal secara eksplisit maupun implisit, nilai manfaat selalu menyertai setiap langkah raiset. Peneliti memiliki kewajiban moral dalam memikirkan manfaat setiap riset yang akan dilakukannya. Dalam setiap rancangan penelitian perlu dipikirkan manfaat dan tujuan penelitian. Kewajiban moral dan sosial dapat diaplikasikan melalui tujuan penelitian dan manfaat yang akan menjadi kontribusi terhadap kehidupan manusia. Nama lain yang sering digunakan dalam pengertian nilai manfaat adalah kontribusi penelitian atau kegunaan penelitian. Sebaiknya Jurnal Filsafat Indonesia, Vol 1 No 1 2018 ISSN E-ISSN 2620-7982, P-ISSN Jurnal Filsafat Indonesia 68 tujuan dan manfaat penelitian ini mengandung dua aspek manfaat yaitu aspek-aspek teoritis dan praktis. Manfaat ini akan terjelma dalam hasil riset baik itu penelitian literatur maupun penelitian lapangan. Bahaya Senjata Biologi Bagi Umat Manusia Senjata biologis yaitu senjata yang mengandung bahan-bahan biologi atau mikroba seperti virus, bakteri, jamur atau toksin dari makhluk hidup yang dapat menimbulkan penyakit atau kematian pada manusia atau ternak. Beberapa jenis mikroba yang dapat digunakan sebagai senjata biologis antara lain, Bacillus anthracis, Yersinia pestis, Clostridium botulinum, Mycobacterium tuberculosis, virus variola, virus ebola , virus polio dll. Mikroba-mikroba ini dapat masuk dan keluar tubuh manusia melalui berbagai organ tubuh, saluran pernapasan, saluran pencernaan, saluran kemih, kulit atau melalui organ lainnya. Infeksi mikroba-mikroba ini akan menimbulkan gejala-gejala klinik yang spesifik untuk setiap mikroba Jawetz,1996 ; Joklik,1992. Menurut perhitungan Office of Technology Assessment di Kongres Amerika pada tahun 1993, 100 kg spora bakteri Bacillus anthracis yang disebarkan di atas ibukota Washington, bisa menimbulkan korban 3 juta jiwa. Dalam kenyataannya, penyebaran bakteri serupa dari instalasi pembuatan senjata biologis Rusia di kota Yekaterinburg pada tanggal 2-3 April 1979 telah menelan korban tewas „puluhan ribu jiwa‟ di daerah sekitarnya menurut laporan Union for Chemical Safety. Berbeda dengan senjata nuklir, senjata biologis punya banyak jenis.. Senjata biologis menggunakan agen hayati seperti virus dan bakteri, jumlahnya cenderung bertambah dengan munculnya berbagai macam penyakit infeksi fatal baru seperti virus Ebola, virus Lassa dan lain-lain. Namun demikian, agen yang benar telah dipakai sebagai senjata biologis adalah bakteri yang telah lama dikenal manusia, mudah didapatkan di alam dan tidak sulit penanganannya. Bacillus anthracis, penyebab penyakit anthrax adalah pilihan utama dan telah terbukti dipakai dalam kejadian di Amerika dandicoba dibuat di Rusia serta Irak. Selain itu, bakteri yang mematikan dan tercatat sebagai agen senjata biologis adalah Yersinia pestis penyebab penyakit pes, Clostridium botulinium yang racunnya menyebabkan penyakit botulism, Francisella tularensis tularaemia dan lain-lain Jawetz, 1996,Joklik 1992. Di lain pihak, karena bakteri-bakteri patogen itu sudah dikenal lama, pengobatannya sudah diketahui dengan berbagai antibiotika dan pencegahannya dapat dilakukan dengan vaksinasi. Ada yang lebih mengerikan adalah senjata biologis dengan agen yang telah direkayasa secara bioteknologi sehingga tahan antibiotika, lebih mematikan, stabil dalam penyimpanan dan sebagainya. Rekayasa genetika yang paling mudah adalah rekayasa untuk sifat resistensi terhadap antibiotika. Sifat seperti ini biasanya hanya ditimbulkan oleh kumpulan gen sederhana atau bahkan gen tunggal, sehingga mudah dipindahkan dari satu jenis bakteri ke bakteri lain. Teknologi ini juga telah menjadi standar dalam setiap eksperimen biologi molekuler. Bacillus anthracis yang dapat dimatikan dengan antibiotika jenis Penicillin dengan mudah dapat dibuat resisten dengan mentransfer gen enzim -lactamase Jawetz, 1996. Biopreparat, jaringan instalasi pembuatan senjata biologis di Rusia, dikabarkan telah merekayasa bakteri penyebab pes dengan resistensi terhadap 16 jenis antibiotika. Metode rekayasa lain yang memungkinkan adalah dengan teknologi yang disebut “evolusi yang diarahkan” directed evolution. Metode ini dikembangkan pertama kali tahun 1994 oleh Dr. Willem Stemmer peneliti di perusahaan bioteknologi, Maxygen yang berbasis di kota Redwood, California. Metoda yang berdasarkan pada pertukaran fragmen DNA secara acak, atau disebut dengan istilah DNA shuffling, ini pertama kali diterapkan pada gen tunggal yang mengkode sebuah protein. Namun kemudian dikembangkan untuk level yang lebih besar, yaitu kumpulan gen sampai genom. Stemmert telah berhasil merekayasa bakteri Escherichia coli yang memiliki resistensi terhadap antibiotika Cefotaxime, 32 ribu kali lebih tinggi. Hasil penelitian tim peneliti dari CSIRO-Australia yang dipimpin oleh Dr. Ronald J. Jackson yang dipublikasikan di Journal of Virology edisi Februari 2001, memberikan gambaran yang jelas. Tim peneliti itu melakukan rekayasa genetika terhadap virus mousepox untuk mengkontrol fertilitas tikus. Virus ini tidaklah begitu berbahaya, namun ketika keduanya disisipi gen protein interleukin-4, mousepox tersebut menjadi sangat mematikan. Padahal tujuannya hanyalah untuk meningkatkan efisiensi virus menurunkan kesuburan tikus dengan memperbanyak produksi antibodi terhadap sel telurnya sendiri. Hasil yang diluar dugaan ini menggemparkan masyarakat ilmiah karena virus mousepox merupakan kerabat dekat virus smallpox penyebab penyakit cacar. Dapat dibayangkan teknologi ini sangat mungkin diterapkan kepada virus cacar yang menduduki peringkat pertama dalam tingkat kebahayaannya sebagai senjata biologis. Jurnal Filsafat Indonesia, Vol 1 No 1 2018 ISSN E-ISSN 2620-7982, P-ISSN Jurnal Filsafat Indonesia 69 Pandangan Aksiologi Terhadap Risetdan Penggunaan Senjata Biologis Kehidupan manusia yang tidak dapat dilepaskan dari agama telah memberikan batasan tentang tata nilai dan moral yang sekaligus membatasi penggunaan ilmu dan teknologi untuk selalu taat akan nilai-nilai dan moral. Pada sebagian orang, para pengikut faham ilmu yang bebas nilai telah berjuang agar ilmu memperoleh otonomi dalam melakukan penelitian dalam rangka mempelajari alam sebagai mana adanya .Konflik antara yang menghendaki ilmu selalu mempertimbangkan nilai moral dan imu yang bebas nilai telah berkembang ratusan tahun Suriasumantri, 2010. Dalam filsafat, penerapan ilmu berupa teknologi berkaitan erat dengan aksiologi keilmuan. Aksiologi keilmuan ini diartikan sebagai sesuatu yang berkaitan dengan kegunaan ilmu pengetahuan yang diperoleh Firman, 2018.. Sebagai contoh, penggunaan teknologi berupa senjata biologis telah menyebabkan kehancuran dan penderitaan umat dengan Senjata kimia, senjata biologis merupakan senjata yang menggunakan patogen sebagai alat untuk melukai, melumpuhkan dan membunuh. Patogen bisa meliputi bakteri, virus, maupun organisme penghasil penyakit. Terkadang senjata yang memiliki unsur toksin berbahaya juga disebut Senjata Biologi. Senjata jenis ini bukanlah senjata baru, karena pada masa lampau bangsa Romawi sudah memanfaatkan pedang yang dicelupkan ke pupuk dan sisa hewan yang membusuk sebelum tahun 1754 – 1760 terjadi peperangan antara bangsa Britania Utara dan bangsa Indian yang melibatkan penggunaan virus cacar. Ketika itu, Britania Utara memberikan pakaian dan selimut dari rumah sakit yang merawat penderita cacar kepada bangsa Indian untuk memusnahkan bangsa tersebut. Pada Perang Dunia I, Jerman menggunakan dua bakteri patogen, yaitu Burkholderia mallei penyebab Glanders dan Bacillus anthracis penyebab Antrax untuk menginfeksi ternak dan Kuda Tentara Sekutu. Pada tahun 1932-1935, Jepang mengembangkan program pembuatan senjata biologi di Cina yang dinamakan Unit 731. Sebanyak ilmuwan Jepang bekerja untuk melakukan penelitian terhadap berbagai agen biologi yang berpotensi sebagai senjata, misalnya kolera, pes, dan penyakit seksual yang menular. Eksperimen yang dilakukan menggunakan tahanan Cina yang mengakibatkan ± tahanan mati pada masa itu. Sejak saat itu, tidak hanya Jepang yang mengembangkan senjata biologi, namun juga diikuti oleh negara-negara lain seperi Amerika Serikat dan Uni Soviet. Penggunaan senjata biologis ini telah melampaui nilai-nilai moral dan hak asasi pengembangan ilmu pengetahuan ini telah digunakan sebagai penghancur umat manusia itu sendiri. Padahal hakikat pengembangan ilmu pengetahuan itu bertujuan untuk membantu mencapai kesejahteraan umat manusia. Penggunaan Senjata Biologis dipandang dari Segi Moral dan Kemanusiaan Segi Moral Secara tidak langsung penggunaan senjata biologis dapat merusak moral sebuah bangsa. Bagi bangsa yang terkena senjata biologis biasanya diintai oleh keterpurukan dan guncangan mental, hal ini dialami oleh penduduk yang menjadi sasaran senjata biologis. Biasanya , senjata biologis digunakan untuk penyerangan terhadap tentara musuh di medan perang ataupun faksi-faksi militer negara yang bersitegang, namun tak jarang masih ada negara yang mengarahkan senjata biologis mereka pada penduduk dari negara yang bersitegang. Dilihat dari sisi ini jelas bahwa penggunaan senjata biologis harusnya tak perlu digunakan selain dari tujuan utamanya untuk menjatuhkan biologis dapat menyebabkan keruntuhan moral bagi sasarannya,dalam penyebaran yang terus berkembang dari waktu ke waktu senjata biologis dikategorikan sebagai salah satu senjata yang sangat mematikan dan dilarang penyebarannya. Senjata biologis yang dikembangkan di Irak adalah senjata biologis yang di duga dapat menyerang korbannya langsung pada sistem syaraf yang terserang meskipun selamat kemungkinan akan mengalami cacat mental. Senjata biologis yang sedang dalam tahap pengembangan ini memperlihatkan bahwa penggunaan senjata biologis tidak tepat mengingat perkembangan zaman yang merujuk pada globalisasi, keamanan dan kerja sama antar negara dalam pencegahan terjadi kembali perang dunia. Selain itu organisasi-organisasi yang ada di dunia saat ini seperti PBB mengangggap penyebaran senjata biologis merupakan sebuah ancaman besar bagi perkembangan dan pertahanan moral sebuah bangsa, sehingga jika dilihat dari segi moral jelas penggunaan senjata biologis adalah sesuatu tindakan yang dikecam dan tidak baik . Jika penggunaannya masih terus berlanjut, hal ini menunjukkan betapa minimnya keperdulian dunia terhadap moral sebuah bangsa. Jurnal Filsafat Indonesia, Vol 1 No 1 2018 ISSN E-ISSN 2620-7982, P-ISSN Jurnal Filsafat Indonesia 70 Segi Kemanusiaan Penggunaan senjata biologis dilihat dari segi kemanusiaan merupakan sesuatu yang kurang manusiawi dan dianggap lebih menyakitkan, bila dibandingkan dengan senjata nuklir ataupun yang lainnya karena dalam penggunaannya senjata biologis tidak langsung membuat korban atau sasaranya mati, namun korban harus terlebih dulu merasakan penderitaan dari rasa sakit yang di alami efek penyebaran bakteri atau virus yang membutuhkan waktu cukup lama sampai pada tahap kematian. Namun tak semua senjata biologis yang digunakan berujung pada kematian, sebagian senjata biologis menggunakan bakteri yang tidak mematikan namun tetap berbahaya karena jika tidak ditangani dengan baik tetap saja bisa berujung pada bakteri atau virus yang digunakan cenderung bertambah dengan munculnya berbagai macam penyakit infeksi fatal baru seperti virus Ebola, Suatu jenis bakteri yaitu Bacillus anthracis, penyebab penyakit anthrax adalah pilihan utama dan telah terbukti dipakai dalam kejadian di Amerika maupun, Rusia serta Irak. Dengan perkembangan yang sulit dihentikan, melalui metode rekayasa genetika semakin banyak jenis bakteri ataupun virus yang digunakan sebagai senjata biologis yang dapat mematikan atau sulit diobati. 4. Kesimpulan Perkembangan ilmu selayaknya dapat menghasilkan teknologi yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan manusia, mempermudah dan membantu tercapainya cita-cita umat manusia. Namun, keserakahan umat manusia telah melahirkan teknologi canggih berupa senjata biologis sebagai pemusnah masal, yang memberikan dampak negatif pada umat manusia. Teknologi canggih berupa senjata biologi telah menjadi senjata pemusnah yang dapat membunuh umat manusia dalam peperangan. Senjata biologi juga telah banyak digunakan untuk mencapai cita-cita politik segelintir orang. Sebaiknya pengembangan ilmu pengetahuan yang menghasilkan teknologi harus dilandasi nilai-nilai agama, moral dan estetika. Daftar Pustaka nn.....,2001, Bahaya Senjata Biologis, Journal of Virology, ed Februari Adib A , 2010, Filsafat Ilmu, Yogyakarta Pustaka Pelajar Firman H, 2018, Modul Perkuliahan Filsafat Sains, Sekolah Pascasarjana, Universitas Pendidikan Indonesia Jawetz, Melnick,Adelberg, 1996, Mikrobiologi Kedokteran, Edisi ke-20, Jakarta, EGC Joklik, Willet, Amos, 1992, Zinnser Microbiology, 20 th Edition, USA, Appleton & Lange Jalaluddin ,Abdullah Idi. 1997. Filsafat Pendidikan. Jakarta Gaya Media Pratama. Suriasumantri, Jujun S. 2010. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer. Jakarta PT Penebar Swadaya. Susanto, A. 2011. Filsafat Ilmu Suatu Kajian dalam Dimensi Ontologis, Epistemologis dan Aksiologis. Jakarta PT Bumi Aksara Sanprayogi M, Chaer T, 2017 ,Aksiologi Filsafat Ilmu dalam Pengembangan keilmuan, Al Murabbi Volume 4, Nomor 1, Juli 2017 ISSN 2406-775X ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication.. . Daftar Pustaka NnDaftar Pustaka nn.....,2001, Bahaya Senjata Biologis, Journal of Virology, ed Februari Adib A, 2010, Filsafat Ilmu, Yogyakarta Pustaka PelajarModul Perkuliahan Filsafat Sains, Sekolah PascasarjanaH FirmanFirman H, 2018, Modul Perkuliahan Filsafat Sains, Sekolah Pascasarjana, Universitas Pendidikan IndonesiaAksiologi Filsafat Ilmu dalam Pengembangan keilmuanM SanprayogiT ChaerSanprayogi M, Chaer T, 2017,Aksiologi Filsafat Ilmu dalam Pengembangan keilmuan, Al Murabbi Volume 4, Nomor 1, Juli 2017 ISSN 2406-775X ArticlePDF Available AbstractPermasalahan mengenai penyalahgunaan senjata api yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat. Senjata api merupakan benda penting bagi anggota kepolisian juga anggota militer yang digunakan untuk menjaga keamanan Indonesia. Namun dalam kenyataannya, senjata api tersebut disalahgunakan oleh banyak pihak, termasuk pihak militer bahkan masyarakat sipil. Masyarakat sipil memang diperbolehkan untuk memiliki senjata api, namun harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh undang-undang untuk mendapatkan izin kepemilikan. Dalam penelitian ini dijelaskan mengenai penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota militer dan masyarakat sipil dalam satu rangka kejadian. Pada umumnya, tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat sipil yang tunduk dengan lingkungan peradilan umum dan anggota militer yang tunduk pada peradilan militer, diperiksa secara koneksitas. Metode penelitian yang digunakan adalah doctrinal research atau normatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan statute approach, pendekatan kasus case approach, dan pendekatan konseptual conceptual approach. Dalam penelitian ini digunakan tiga putusan pengadilan dengan kasus yang sama, namun dengan pelaku yang tunduk pada lingkungan peradilan yang berbeda. Dimana salah satunya merupakan anggota militer yang tunduk pada peradilan militer, dan yang lainnya adalah masyarakat sipil yang tunduk pada peradilan umum. Penyalahgunaan senjata api oleh warga sipil terkait dengan izin kepemilikan, jadi harus lebih ketat. Kemudian untuk anggota militer, perlunya penegakan disiplin yang lebih baik lagi dan juga pemahaman bagi anggota militer. Selain itu perlunya penegakan undang-undang mengenai perkara koneksitas agar lebih efektif dan efisien. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Penyalahgunaan Senjata Api Pelaku Militer Dan Pelaku SipilKansa Ahsani Maf’ulakansahsani12 Airlangga AbstrakPermasalahan mengenai penyalahgunaan senjata api yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat. Senjata api merupakan benda penting bagi anggota kepolisian juga anggota militer yang digunakan untuk menjaga keamanan Indonesia. Namun dalam kenyataannya, senjata api tersebut disalahgunakan oleh banyak pihak, termasuk pihak militer bahkan masyarakat sipil. Masyarakat sipil memang diperbolehkan untuk memiliki senjata api, namun harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh undang-undang untuk mendapatkan izin kepemilikan. Dalam penelitian ini dijelaskan mengenai penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota militer dan masyarakat sipil dalam satu rangka kejadian. Pada umumnya, tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat sipil yang tunduk dengan lingkungan peradilan umum dan anggota militer yang tunduk pada peradilan militer, diperiksa secara koneksitas. Metode penelitian yang digunakan adalah doctrinal research atau normatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan statute approach, pendekatan kasus case approach, dan pendekatan konseptual conceptual approach. Dalam penelitian ini digunakan tiga putusan pengadilan dengan kasus yang sama, namun dengan pelaku yang tunduk pada lingkungan peradilan yang berbeda. Dimana salah satunya merupakan anggota militer yang tunduk pada peradilan militer, dan yang lainnya adalah masyarakat sipil yang tunduk pada peradilan umum. Penyalahgunaan senjata api oleh warga sipil terkait dengan izin kepemilikan, jadi harus lebih ketat. Kemudian untuk anggota militer, perlunya penegakan disiplin yang lebih baik lagi dan juga pemahaman bagi anggota militer. Selain itu perlunya penegakan undang-undang mengenai perkara koneksitas agar lebih efektif dan e Kunci Penyalahgunaan Senjata Api; Militer; Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara selanjutnya disebut sebagai UU Pertahanan Negara, Tentara Nasional Indonesia atau TNI merupakan sebuah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara. Tugas pokok Jurist-Diction Vol. 3 1 2020 207Jurist-Diction Volume 3 No. 1, Januari 2020How to citeKansa Ahsani Maf’ula, Penyalahgunaan Senjata Api Pelaku Militer Dan Pelaku Sipil’ 2020 Vol. 3 No. 1 artikel Submit 6 Desember 2019; Diterima 12 Desember 2019; Diterbitkan 1 Januari 2020; 207-224 208 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata ApiTNI diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia selanjutnya disingkat sebagai UU TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Republik Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Yang dimaksud Pertahanan Negara dalam Pasal 1 Angka 1 UU Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pertahanan negara diperlukan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman yang datang kapan saja. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional, TNI terdiri dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat TNI AD, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut TNI AL dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara TNI AU. Kedudukan diantara ketiga TNI Angkatan tersebut adalah sederajat, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah, namun setiap TNI Angkatan tersebut memiliki wilayah dan kewenangan UU TNI Pasal 1 Angka 20, Militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pengertian militer berasal dari Bahasa Yunani “Milies” yang berarti seseorang yang dipersenjatai dan siap untuk melakukan pertempuran-pertempuran atau peperangan terutama dalam rangka pertahanan dan Adapun pengertian militer secara formil diatur dalam ketentuan Pasal 46, 47, 49 dan 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer KUHPM, yaitu2 1 Moch. Faisal Salam, Hukum Pidana Militer di Indonesia CV. Mandar Maju 2006.[13].2 Arneildha Ditya Wijaya, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Insubordinasi Militer’, Skripsi, Program Sarjana Hukum Universitas Airlangga 2017.[2]. 209a. Pasal 46 KUHPM menyatakan mereka yang berikatan dinas sukarela pada Angkatan Perang dan para militer selama masa ikatan dinas, demikian juga jika mereka berada diluar dinas yang sebenarnya dalam tenggang waktu ikatan dinas dapat dipanggil untuk masuk Pasal 47 KUHPM menyatakan mereka yang menurut kenyataan bekerja pada Angkatan Perangc. Pasal 49 KUHPM menyatakan termasuk juga dalam pengertian militer adalah bekas militer, komisaris-komisaris militer wajib berpakaian dinas, pensiunan perwira anggota dari suatu peradilan militer luar biasa, mereka yang memakai pangkat tituler, mereka anggota dari suatu organisasi yang dipersamakan dengan Angkatan Darat, Laut, atau Udara atau dipandang demikian dengan atau berdasarkan undang-undang dan selama keadaan bahaya oleh penguasa perang ditetapkan dengan atau berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Keadaan Bahayad. Pasal 50 KUHPM menyatakan para bekas militer yang dipersamakan dengan anggota TNI senyatanya memiliki kedudukan yang sama dengan masyarakat biasa yang bukan anggota militer, namun sebagai anggota TNI selain tunduk terhadap aturan hukum yang berlaku di masyarakat, TNI juga harus tunduk terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku bagi militer. Bagi anggota militer, diperlukan peraturan yang berlaku khusus dan lebih berat dikarenakan adanya beberapa perbuatan yang hanya dapat dilakukan oleh anggota militer. Oleh karena itu hukum pidana militer dan hukum acara pidana militer berlaku bagi mereka yang termasuk anggota militer atau orang-orang yang dipersamakan dengan ini perkembangan zaman semakin pesat, tidak hanya dalam bidang industri, tetapi dari segi ilmu pengetahuan dan teknologi juga menunjukan kemajuan. Seiring dengan perkembangan zaman, tingkat kejahatan disekitar juga mengalami peningkatan. Para pelaku kriminal sekarang ini tidak lagi menggunakan cara yang konvensional dalam melakukan aksinya. Cukup banyak pelaku kejahatan yang menggunakan bantuan untuk menuntaskan perbuatannya, salah satunya adalah dengan menggunakan senjata api. Senjata api tersebut didapatkan dengan bayak cara, mulai dari perampasan dari pihak berwajib, membeli secara ilegal, atau bahkan merakit sendiri senjata tersebut. Penyalahgunaan senjata api tidak hanya dilakukan oleh masyarakat sipil, namun anggota militer juga. Tidak tertatanya pengawasan terhadap kepemilikan Jurist-Diction Vol. 3 1 2020 210 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata Apisenjata api, baik legal maupun illegal yang dimiliki oleh masyarakat umum, aparat kepolisian dan TNI, merupakan salah satu penyebab timbulnya kejahatan-kejahatan dengan penyalahgunaan senjata api di Sudah seharusnya pihak yang berwajib memberi batasan izin kepemilikan senjata api yang tersebar di sipil memang diperbolehkan untuk memiliki senjata api sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri Perkap No. 18 Tahun 2015. Perkap No. 18 Tahun 2015 tersebut tidak semua Warga Negara Indonesia dapat memiliki dan memperoleh izin kepemilikan senjata api di Indonesia. Karena hal tersebut dibatasi oleh tipe-tipe tertentu, tujuan dari pemakaian tertentu dan ada persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti yang tercantum dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api UU No. 8/1948. Pasal 9 Angka 1 menyebutkan “Setiap orang bukan anggota Tentara atau Polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara.”Penggunaan senjata api yang juga diizinkan dalam batasan tertentu dalam rangka untuk hal-hal terkait a. Kepentingan keamanan, ketentraman dan ketertiban pelayaran dan penerbangan Indonesia baik milik pemerintah maupun non pemerintah; b. Mengamankan proyek vital nasional yang secara nyata menghadapi gangguan atau ancaman yang dapat membahayakan keamanan proyek tersebut; .......sertac. Dalam rangka melaksanakan tugas operasional pejabat dari satuan pengamanan dilapangan bukan yang bertugas di kantor atau di staf.4 Aturan mengenai senjata api di Indonesia adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnatie Tijdelijke Bijzondere 3 I Wayan Putra Dharma Wicak, Akibat Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api’, Skripsi, Program Sarjana Hukum Universitas Marwadewa 2017.[2].4 ibid.[4]. 211Strafbepalingen” Stbl. 1948 Nomor 17 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 selanjutnya disebut UU Senjata Api. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan senjata api. UU Senjata Apidalam penerapannya juga dibantu oleh Peraturan Kapolri No. 18 Tahun penyalahgunaan senjata api yang terjadi tidak hanya dilakukan oleh masyarakat sipil biasa, namun ada juga yang melibatkan anggota TNI. Anggota TNI yang seharusnya memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia justru melakukan perbuatan yang meresahkan. Kenyataan mengenai anggota TNI yang menguasai senjata api dan menyalahgunakannya tentu saja mengkhawatirkan karena meyangkut kelangsungan hidup masyarakat sendiri. Sehingga masyarakat tidak lagi merasakan aman dalam lindungan anggota penyalahgunaan senjata api yang melibatkan anggota TNI salah satunya adalah kasus Praka Heri yang terbukti meminjamkan senjata api jenis SS2 V1 inventaris pegangannya kepada dua warga sipil. Senjata api tersebut yang digunakan untuk memberondong posko calon anggota legislatif Partai Nasdem di Gampong Kunyet Mule, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, pada 17 Februari 2014 dini Berdasakan putusan Nomor 92-K/PM I-01/AD/IV/2014, Praka Heri memberikan senjata api tersebut beserta amunisi sebanyak 13 butir kepada Rasyidin alias Mario dan Umar alias Membe. Tidak ada korban yang meninggal pada saat terjadi penembakan di posko Partai NasDem, namun dua kader partai NasDem mengalami luka-luka karena dianiaya oleh Umar. Berdasarkan Putusan Nomor 257/ Bna Umar alias Membe didakwa dengan dakwaan kumulatif yaitu kesatu Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan kedua Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Rasyidin, menurut Putusan Nomor 258/ Bna didakwa dengan dakwaan yang sama, namun majelis hakim membebaskannya dari dakwaan kedua. Keduanya dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan 5 M Anshar, Praka Heri Menangis Dituntut Pecat karena Pinjamkan Senpi ke Sipil’ Tribun-news 2014 accessed 28 Agustus Vol. 3 1 2020 212 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata ApiMajelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menjatuhi pidana penjara kepada Praka Heri selama 3 tiga tahun penjara dan dipecat dari penelitian yang digunakan adalah adalah doctrinal research atau normatif. Tipe penelitian ini bertujuan untuk menemukan kebenaran berdasarkan kesesuaian aturan hukum dengan norma hukum, dan norma hukum dengan asas Penelitian ini menghasilkan sebuah penjelasan yang sistematis mengenai asas-asas hukum, konsep hukum, aturan-aturan hukum yang mengatur tentang penyalahgunaan senjata api pelaku militer dan HukumBerdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka beberapa permasalahan hukum yang akan dibahas yaitu 1. Apakah kualikasi perbuatan yang dimaksud sebagai penyalahgunaan senjata api?2. Bagaimana ratio decidendi putusan pengadilan tentang penyalahgunaan senjata api oleh pelaku militer dan pelaku sipil?Kepemilikan dan Penguasaan Terhadap Senjata ApiDalam hal ini dibedakan mengenai kepemilikan dan penguasaan terhadap senjata api. Kepemilikan ditujukan kepada perseorangan dengan adanya persyaratan dan proses perizinan yang harus dipenuhi. Sedangkan penguasaan ditujukan kepada seseorang yang karena pekerjaannya memungkinkan untuk memegang senjata api beserta perizinan yang berbeda dari kepemilikan. Di Indonesia, masyarakat sipil dimungkinkan untuk memiliki senjata api. Namun, tidak semua masyarakat sipil di Indonesia dapat memiliki dan/atau menggunakan senjata api karena ada batasan-batasan dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum memiliki izin. Batasan-batasan yang dimaksud adalah adanya tipe-tipe senjata api tertentu, tujuan dari kepemilikan dan pemakaian tertentu. Oleh karena itu, tidak sembarang orang dapat memiliki, menggunakan dan memperoleh izin kepemilikan senjata api. 6 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi Prenadamedia Group 2016.[47]. 213Jenis senjata api di Indonesia dibedakan menjadi senjata api organik dan senjata api non-organik. Senjata api organik ditujukan untuk keperluan TNI maupun Polri, sedangkan senjata api non-organik ditujukan untuk keperluan perorangan dengan persyaratan tertentu seperti untuk satpam atau Polisi Khusus Polsus, bela diri dan olah sipil memang diperbolehkan untuk memiliki senjata api sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri Perkap No. 18 Tahun 2015. Senjata api non-organik TNI/Polri dan benda yang menyerupai senjata api dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap warga negara yang diberikan secara selektif bagi yang memenuhi persyaratan dan terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang nyata-nyata membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya. Selanjutnya adalah pengaturan mengenai senjata api non-organik TNI/Polri yang digunakan untuk olahraga. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik TNI atau Polri Untuk Kepentingan Olahraga selanjutnya disebut sebagai Perkap No. 13 Tahun 2006, menyebutkan ada 3 tiga jenis olahraga yang menggunakan senjata api non-organik TNI/Polri, yaitu a menembak sasaran atau target, b tembak reaksi, dan c berburu. Setiap jenis pertandingan dibatasi oleh jumlah senjata api non-organik yang digunakan, dan juga tempat dimana senjata api non-organik tersebut dimiliki untuk bela diri dan olahraga, senjata api non-organik TNI/Polri dapat diberikan kepada pengemban fungsi kepolisian lainnya, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik 7 Detanti Asmaningayu Pramesti, Penyalahgunaan Senjata Api Berdasarkan Undang-Un-dang 12/Drt/1951’, Skripsi Program Sarjana Hukum Universitas Airlangga 2011.[15].Jurist-Diction Vol. 3 1 2020 214 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata ApiTentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya selanjutnya disebut sebagai Perkap No. 11 Tahun 2017 yang dimaksud sebagai pengemban fungsi kepolisian lainnya meliputi Polsus Polisi Khusus, PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Satpam Satuan Pengamanan, dan Satpol PP Satuan Polisi Pamong Praja.Maka dari itu, pemberian izin terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api harus ketat dan sangat selektif agar tidak diberikan kepada sembarangan orang, dan dipastikan bahwa seluruh persyaratan yang telah disyaratkan dalam undang-undang terpenuhi. Hal tersebut merupakan salah satu tindakan preventif yang dapat dilakukan agar tidak terjadi penggunaan senjata api yang berlebihan dan menyebabkan tidak teraturnya masyarakat. Jika penggunaan dan kepemilikan senjata api tidak dibatasi, setiap masyarakat di Indonesia dapat memiliki senjata api dan menggunakannya untuk hal-hal yang dapat membahayakan nyawa orang lain bahkan sampai merugikan senjata api ditujukan kepada seseorang yang karena pekerjaannya dimungkinkan membawa dan menggunakan senjata api, seperti TNI atau Polri. Jenis senjata api yang digunakan oleh TNI/Polri adalah jenis senjata api organik. Sekalipun TNI/Polri diberikan penguasaan terhadap senjata api ketika bertugas, senjata api tersebut tidak boleh digunakan dengan sembarangan, harus ada aturan yang mengatur dan mengendalikannya. Senjata api organik yang dipegang oleh anggota TNI dan Polri statusnya adalah dipinjampakaikan, bukan dimiliki secara utuh. Anggota TNI/Polri hanya diberi kuasa untuk membawa senjata api selama ia bertugas, sedangkan kepemilikan artinya dapat memiliki senjata api sampai masa yang telah ditentukan dalam peraturan senjata pada Pasal 47 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia 8 Detanti Asmaningayu Pramesti, 215selanjutnya disebut Perkap No. 8 Tahun 2009, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia. Penggunaan senjata api oleh petugas Kepolisian dibatasi untuk a dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, b membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, c membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, d mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang, e menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa, dan f menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak TNI menggunakan senjata api hanya dalam beberapa hal tertentu, diantaranya pada saat perang, saat latihan dan saat pemakaman anggota TNI yang sudah meninggal. Menurut Pasal 5 ayat 2 UU No. 8/1948, Senjata api yang berada ditangan anggota Angkatan Perang didaftarkan menurut instruksi Menteri Pertahanan, dan yang berada ditangan Polisi menurut instruksi Pusat Kepolisian Negara. Senjata-senjata api yang dimiliki oleh angkatan bersenjata memiliki nomor seri yang menandakan bahwa senjata tersebut sudah terdaftar pada institusi berkaitan. Pada saat pemakaman, senjata api digunakan untuk tembakan salvo. Menurut KBBI, tembakan salvo merupakan tembakan serentak sejumlah senapan atau meriam sebagai tanda penghormatan militer pada upacara kenegaraan, pemakaman, dan Pidana Penyalahgunaan Senjata ApiPenyalahgunaan senjata api dalam arti umum adalah menggunakan senjata api secara tidak sesuai dengan kegunaannya dan melanggar peraturan yang Namun, ada perbedaan dalam konsep penyalahgunaan senjata api yang pelakunya masyarakat sipil biasa dan anggota militer. Penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh masyarakat sipil dapat dilakukan tidak hanya ketika dia tidak memiliki izin, pun jika memiliki izin, senjata api tersebut dapat disalahgunakan. Sebagai contohnya, seseorang memiliki izin kepemilikan senjata api untuk olahraga 9 ibid.[31].Jurist-Diction Vol. 3 1 2020 216 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata Apiberburu. Terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi dalam penggunaan senjata api untuk berburu. Selain izin yang harus dimiliki oleh atlet berburu, jumlah beserta senjata api dan kaliber juga dibatasi. Penggunaan juga hanya dibenarkan untuk ditembakkan di lokasi berburu dan tempat pertandingan yang ditentukan oleh Perbakin. Jika seseorang yang memiliki izin kepemilikan senjata api untuk olahraga berburu menembakkan senjata api di hutan yang bukan merupakan lokasi berburu yang ditentukan oleh Perbakin juga termasuk penyalahgunaan senjata api. Sedangkan seseorang yang menggunakan senjata api tanpa izin sudah jelas merupakan bagi anggota militer yang sudah jelas-jelas memiliki izin untuk membawa dan menggunakan senjata api, mereka memiliki kuasa terhadap senjata api tersebut. Namun, apabila anggota militer yang menguasai senjata api tersebut menggunakan senjata api tidak sesuai dengan aturan, maka terjadi sebuah penyalahgunaan penguasaan senjata api. Setiap pemberian kuasa kepada seseorang, selalu disertai dengan tujuan atau maksud tertentu. Sehingga dalam melaksanakan tugas dalam pemberian kuasa tersebut harus selaras dengan tujuan atau maksud yang sudah diberikan. Sehingga apabila penggunaan kekuasaan tersebut tidak sesuai dengan maksud atau tujuan yang sudah ditentukan, maka telah terjadi penyelahgunaan kuasa. Senjata api yang dikuasai oleh anggota militer tidak boleh dibawa keluar dari markas atau posko. Jika ada yang membawa senjata api keluar dari markas atau posko, harus memiliki surat izin utuk membawa senjata api. Meskipun senjata api tersebut boleh dibawa keluar, tidak boleh digunakan secara prakteknya, seseorang yang menyalahgunakan senjata api akan dikenai pasal dalam UU Senjata Api yaitu pada Pasal 1. Pada UU Senjata Api Pasal 1 ayat 1, berbunyi “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.” 217Dalam pasal tersebut, ada beberapa perbuatan yang dilarang, diantaranya adalah memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan-perbuatan tersebut dilarang karena dilakukan tanpa hak atau tanpa izin tertentu dari pihak yang berwajib. Unsur-unsur dalam pasal tersebut dijelaskan sebagai berikut a. Unsur pertama adalah unsur “barang siapa”, unsur ini mencakup subjek hukum. Dimana barang siapa adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban. Barang siapa disini pertanggungjawabannya dikenakan pada perseorangan atau individu;b. Unsur kedua adalah “tanpa hak”, yang dimaksud oleh unsur ini adalah segala perbuatan yang dilakukan tanpa didasari adanya hak;c. Unsur ketiga adalah “memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”, unsur ini bersifat alternatif. Dimana jika perbuatan yang dilarang tersebut terbukti salah satu saja maka unsur ini sudah contoh perbuatan yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh masyarakat sipil adalah perbuatan Dokter Helmi yang menembak mati istrinya, Dokter Letty. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 9 November 2017 di Jakarta Timur. Alasan Dokter Helmi menembak istrinya karena sang istri tidak ingin diceraikan. Dokter Helmi menembak Dokter Letty sebanyak 6 enam kali menggunakan senjata jenis revolver. Setelah membunuh istrinya, Dokter Helmi langsung menyerahkan dirinya ke Polda Metro Jaya. Dokter Helmi dikenai pasal dalam UU Senjata Api karena tidak memiliki izin kepemilikan terhadap senjata api yang digunakannya untuk menembak sang istri. Jurist-Diction Vol. 3 1 2020 218 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata ApiMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Dokter yang menyangkut pelaku militer salah satunya adalah perbuatan yang dilakukan oleh Serda Yoyok Hady Suhemby. Serda Yoyok melakukan penembakan kepada Marsim Sarmani karena secara tidak sengaja Marsim hampir menyerempet mobil Serda Yoyok. Sempat terjadi adu mulut diantara Serda Yoyok dan Marsim, dan pada saat itu Serda Yoyok mengambil pistol dari pinggang kanannya. Marsim juga sempat meminta maaf kepada Serda Yoyok, namun Serda Yoyok mengabaikan permintaan maaf Marsim. Kemudian terdengar suara letusan satu kali dari senjata milik Serda Yoyok. Tembakan Serda Yoyok mengenai kepala Marsim yang diketahuinya adalah bagian vital. Setelah melakukan penembakan, Serda Yoyok pergi dengan mobilnya. Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan pidana selama 9 sembilan tahun dan dipecat dari dinas militer karena melakukan tindak pidana beberapa contoh yang sudah dijelaskan sebelumnya, Dokter Helmi tidak memiliki izin resmi atau legal atas kepemilikan senjata api yang dia gunakan. Secara tidak langsung senjata api yang digunakan adalah senjata api ilegal. Untuk mendapat izin kepemilikan senjata api sehingga dapat digunakan, Dokter Helmi tidak melewati proses-proses yang telah ditentukan dan juga tidak memenuhi persyaratan yang sudah diatur oleh undang-undang. Karena tidak adanya izin dalam kepemilikan senjata api, sehingga Dokter Helmi tidak memiliki hak untuk menggunakan senjata api. Dokter Helmi menggunakan senjata api untuk membunuh Dokter Letty, istrinya sendiri karena tidak ingin diceraikan. Sedangkan pada kasus Serda Yoyok, dia melakukan penembakan terhadap masyarakat sipil yang mengakibatkan orang tersebut meninggal dunia. Perbuatan yang dilakukan oleh Serda Yoyok tidak dapat dibenarkan, dimana seharusnya seorang TNI mengayomi masyarakat. TNI memiliki tugas untuk menjaga bangsa sehingga sikap Serda Yoyok yang melakukan penembakan kepada masyarakat sipil 10 Ibnu Hariyanto, Tembak dr Letty, Dokter Helmi Divonis Penjara Seumur Hidup’ detikNews 2018 accessed 22 November 2018. 219dapat dikatakan sebagai perbuatan yang tidak bertanggung jawab. Serda Yoyok menyalahgunakan kekuasaannya terhadap senjata api dengan menggunakan senjata api untuk menembak mati masyarakat sipil yang tidak ada hubungannya dengan tugasnya. Diketahui juga bahwa, pada saat kejadian adalah jam dinas Serda Yoyok. Tujuan diberikannya senjata api kepada Serda Yoyok adalah untuk melakukan dinas militer. Namun Serda Yoyok menggunakan senjata api tersebut untuk menembak mati Marsim tepat Putusan PengadilanPutusan yang dianalisis pada penelitian ini ada 3 tiga putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Nomor 92-K/PM I-01/AD/IV/2014 atas nama Terdakwa Heri Shatri, Putusan Nomor 257/ Bna atas nama Terdakwa Umar alias Mimbe bin M. Adam dan Putusan Nomor 258/ Bna atas nama Terdakwa Rasyidin alias awalnya, Umar mengajak Rasyidin untuk melakukan penembakan pada Posko Partai Nasdem. Umar menyarankan agar Rasyidin meminjam senjata api kepada Praka Heri yang merupakan kenalannya. Rasyidin menyetuji dan menemui Praka Heri. Praka Heri yang kebetulan saat itu ditugaskan di Pam Exxon Mobil Oil dengan 7 anggota TNI lainnya dimana setiap anggota dilengkapi dengan senjata perorangan laras panjang jenis SS2 V1 yang disimpan peti dan dikunci, dilengkapi dengan 75 tujuh puluh lima butir peluru yang disimpan dalam tas ransel masing-masing anggota. Ketika Rasyidin meminjam senjata api tersebut, Praka Heri menyetujui. Praka Heri pun ikut Rasyidin untuk menemui Umar dengan membawa senjata api inventarisnya dan 13 butir amunisi. Pada tanggal 16 Februari 2014 sekitar pukul WIB, Umar dan Rasyidin datang ke Posko Partai Nasdem. Umar menembak sebanyak 8 kali sebelum masuk kedalam pekarangan dan menembak lagi. Rasyidin juga ikut menembak sebanyak 2 itu, Umar menendang pintu posko dan masuk kedalamnya. Umar melakukan penganiayaan terhadap 2 orang kader Partai Nasdem. Setelah itu keduanya pergi dari posko. Ketika Rasyidin mengembalikan senjata api, ia memberikan Jurist-Diction Vol. 3 1 2020 220 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata Apisejumlah uang kepada Praka Heri. Terdapat perbedaan pernyataan antara Praka Heri dan Umar juga Rasyidin. Dalam persidangan Praka Heri mengungkapkan bahwa Umar dan Rasyidin meminjam senjata api tersebut untuk berburu babi, sedangkan Umar dan Rasyidin menyatakan bahwa Praka Heri tahu bahwa senjata api tersebut akan digunakan untuk melakukan penembakan pada Posko Partai Nasdem. Pada putusan Praka Heri, Majelis Hakim menimbang bahwa perbuatan Praka Heri meminjamkan senjata api tersebut semata-mata karena mendapatkan imbalan dari Rasyidin dan Umar. Dan perbuatan Praka Heri tersebut tidak dapat dibenarkan. Praka Heri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 1 UU Senjata Api dan dipidana dengan pidana pokok penjara selama 3 tahun dan dipecat dari dinas militer sebagai pidana tambahan. Sedangkan pada putusan Rasyidin dan Umar, Majelis Hakim mempertimbangkan fakta hukum yang ada, menjelaskan mengenai unsur-unsur tindak pidana dan menyatakan bahwa Rasyidin dan Umar telah memenuhi unsur-unsur tersebut. Majelis Hakim juga tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum perbuatan Rasyidin dan Umar. Sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa keduanya tetap harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Rasyidin dan Umar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 1 UU Senjata Api dan dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 ketiga putusan tersebut, putusan Praka Heri adalah putusan yang memiliki pidana yang paling berat. Praka Heri dipidana dengan pidana penjara selama 3 tiga tahun dan dipecat dari dinas militer. Sedangkan Rasyidin dan Umar dipidana dengan pidana penjara selama 18 delapan belas bulan. Perbedaan diantara putusan-putusan tersebut adalah adanya pemecatan Praka Heri dari dinas militer. Menurut Pasal 62 UU TNI, prajurit TNI diberhentikan dengan tidak hormat jika memiliki tabiat atau melakukan perbuatan yang dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI. Perbuatan yang dilakukan oleh Praka Heri dengan meminjamkan senjata api yang bukan miliknya, melainkan inventaris TNI, adalah perbuatan yang merugikan bagi TNI sendiri dan tidak dapat dibenarkan. Perbuatan yang dilakukan oleh Praka Heri pada kasus diatas, lebih tepat dika-takan sebagai penyalahgunaan penguasaan senjata api. Karena Praka Heri memiliki izin yang sah untuk membawa dan menggunakan senjata api, sehingga dia memiliki hak terhadap senjata api tersebut. Praka Heri merupakan anggota militer yang aktif, sehingga senjata api yang ia bawa merupakan senjata inventaris yang dikuasain-ya dengan status pinjam pakai. Namun, senjata api yang dikuasai oleh Praka Heri seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan dipinjamkan kepada Umar dan Rasyidin. Perbuatan Praka Heri sudah jelas-jelas tidak sesuai dengan tujuan dari pemberian senjata api tersebut, sehingga Praka Heri melakukan pen-yalahgunaan penguasaan atas senjata api yang menjadi pegangannya. Sedangkan bagi Rasyidin dan Umar, penembakan yang mereka lakukan hanya dilakukan untuk menakut-nakuti saja. Umar memang melakukan penganiayaan terhadap 2 dua orang yang ada di dalam posko sebelum pergi bersama Rasyidin, namun tidak menggunakan senjata api milik Praka Heri. Lama pidana yang diputuskan oleh majelis hakim tetap dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang ada dan proses peradilan yang terjadi. Apakah ada hal-hal yang meringankan atau memberatkan bagi perbuatan Terdakwa. Maka pidana penjara selama 18 delapan belas bulan yang dijatuhkan pada Umar dan Rasyidin dirasa sudah cukup senjata api dapat karena aspek kepemilikan maupun aspek penguasaan. Ada perbedaan dalam konsep penyalahgunaan senjata api yang pelakunya masyarakat sipil biasa dan anggota militer. Penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh masyarakat sipil dapat dilakukan tidak hanya ketika dia tidak memiliki izin, pun jika memiliki izin, senjata api tersebut dapat disalahgunakan. Sedangkan bagi anggota militer yang sudah jelas-jelas memiliki izin untuk membawa dan menggunakan senjata api, mereka sudah memiliki wewenang terhadap senjata api tersebut. Namun, apabila anggota militer yang menguasai senjata api tersebut menggunakan senjata api tidak sesuai dengan aturan, maka terjadi sebuah penyalahgunaan penguasaan atas senjata Vol. 3 1 2020 222 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata ApiKoneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk Iingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer. Pada kenyataannya, tidak begitu banyak perkara koneksitas yang terjadi di Indonesia meskipun pelaku-pelakunya tunduk pada lingkup peradilan yang berbeda. Seperti putusan pada kasus yang diangkat dalam tulisan ini, dimana kasus tersebut tidak diadili secara koneksitas meskipun Praka Heri tunduk pada lingkup peradilan militer dan Rasyidin juga Umar tunduk pada lingkup peradilan umum. Perbuatan yang dilakukan oleh Praka Heri pada kasus diatas, lebih tepat dikatakan sebagai penyalahgunaan penguasaan senjata api. Karena Praka Heri memiliki izin yang sah untuk membawa dan menggunakan senjata api, ia diberi kuasa atas senjata api tersebut. Sedangkan bagi Rasyidin dan Umar, perbuatan yang dilakukan keduanya adalah secara tanpa hak memperoleh, membawa, menguasai dan mempergunakan senjata api. Mereka berdua tidak memiliki hak atas senjata api tersebut, dan mereka menggunakan senjata api dengan tujuan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga keduanya melakukan tindak pidana penyalahgunaan senjata BacaanBukuPeter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi Prenadamedia Group 2016.Moch. Faisal Salam, Hukum Pidana Militer di Indonesia CV. Mandar Maju 2006.SkripsiI Wayan Putra Dharma Wicak, Akibat Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api’ 2017 Program Sarjana Hukum Universitas Ditya Wijaya, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Insubordinasi Militer’ 2017 Program Sarjana Hukum Universitas Asmaningayu Pramesti, Penyalahgunaan Senjata Api Berdasarkan Undang-Undang 12/Drt/1951’ 2011 Skripsi, Program Sarjana Hukum Universitas Airlangga. LamanM Anshar, Praka Heri Menangis Dituntut Pecat karena Pinjamkan Senpi ke Sipil’ Tribunnews, 2014 , diakses 28 Agustus Hariyanto, Tembak dr Letty, Dokter Helmi Divonis Penjara Seumur Hidup’ detikNews, 2018 , diakses 22 November Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Undang-Undang Hukum Pidana Militer KUHPM.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api Lembaran Negara Tahun 1948 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara.Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439.Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Tentara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik TNI atau Polri Untuk Kepentingan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri. 223Jurist-Diction Vol. 3 1 2020 224 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata ApiPeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Heri Menangis Dituntut Pecat karena Pinjamkan Senpi ke SipilM LamanAnsharLaman M Anshar, 'Praka Heri Menangis Dituntut Pecat karena Pinjamkan Senpi ke Sipil' Tribunnews, 2014 , diakses 28 Agustus Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum PidanaUndang-UndangUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api Lembaran Negara TahunUndang-UndangUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api Lembaran Negara Tahun 1948 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara.Republik Indonesia Nomor 34 TahunUndang-UndangUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439.Akibat Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata ApiSkripsi I Wayan Putra DharmaWicakSkripsi I Wayan Putra Dharma Wicak, 'Akibat Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api' 2017 Program Sarjana Hukum Universitas Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124Undang-UndangUndang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124. Ilustrasi kata mutiara ilmu pengetahuan - Sumber mutiara ilmu pengetahuan berperan dalam memotivasi, menginspirasi, dan mengingatkan akan pentingnya ilmu pengetahuan. Kata mutiara tersebut mampu menyampaikan pesan yang kuat tentang pentingnya belajar dan memperluas pengetahuan. Melalui kata-kata bijak tersebut, seseorang dapat mendapatkan sudut pandang baru, terinspirasi untuk terus belajar, dan mendorong semangat penelitian dan eksplorasi. Kata Mutiara Ilmu Pengetahuan dari Berbagai Tokoh Ilustrasi kata mutiara ilmu pengetahuan - Sumber pengetahuan adalah tonggak kemajuan dan perkembangan dalam kehidupan manusia. Melalui ilmu pengetahuan, manusia dapat memahami dunia di sekitar mereka, menggali pengetahuan baru, dan mengatasi tantangan yang ilmu pengetahun ini juga disampaikan oleh beberapa tokoh terkenal. Berdasarkan buku Kata Mutiara dari 200 Tokoh Dunia, Budi Santoso, Elex Media Komputindo, 2020, kata mutiara ilmu pengetahuan dari tokoh-tokoh terkenal tersebut, antara lain adalahIlmu pengetahuan adalah kekayaan terbesar yang dapat kita miliki. - Albert EinsteinIlmu pengetahuan adalah senjata terkuat yang dapat digunakan untuk mengubah dunia. - Nelson MandelaPengetahuan adalah kekuatan. - Francis BaconIlmu pengetahuan bukanlah sekadar kumpulan fakta, tetapi sebuah cara untuk memahami dunia di sekitar kita. - Carl SaganBelajar adalah cahaya yang menerangi jalan menuju masa depan. - Malala YousafzaiIlmu pengetahuan adalah sungai kehidupan yang mengalir ke dalam hati dan pikiran kita. - Leonardo da VinciHidup yang tidak dipenuhi dengan pengetahuan adalah seperti sayap yang terpotong, tidak bisa terbang. - Imam AliPengetahuan adalah kekuatan, tetapi pemahaman adalah kehidupan. - Thomas JeffersonIlmu pengetahuan memberi kita kekuatan untuk memahami dunia dan memberikan kontribusi yang berarti kepada masyarakat. - Marie CurieBelajarlah seumur hidup, karena ilmu pengetahuan tidak pernah berhenti tumbuh. - Anthony J. D'AngeloIlmu pengetahuan adalah sumber inspirasi yang tak terbatas, membuka pintu untuk keajaiban yang belum terungkap. - Neil deGrasse TysonPengetahuan adalah ladang yang tak terhingga, semakin banyak yang kita pelajari, semakin banyak pula yang ingin kita ketahui. - Ibn KhaldunPengetahuan adalah harta yang dapat kita bawa kemanapun, dan takkan pernah terhapus oleh waktu. - Benjamin FranklinIlmu pengetahuan adalah investasi terbaik yang dapat kita lakukan untuk masa depan kita dan generasi mendatang. - Barack ObamaPengetahuan adalah pelita yang menerangi kegelapan dan membawa kita ke arah kemajuan dan kebijaksanaan. - PlatoDengan membagikan kata mutiara ilmu pengetahuan kepada orang lain, seseorang dapat menginspirasi untuk selalu terlibat dalam bidang ilmu pengetahuan, menjunjung tinggi kecerdasan, dan mengembangkan pemikiran kritis. DNR

ilmu tentang mempergunakan senjata